Sabtu, 14 November 2009

Wajib Pajak Orang Pribadi

* Wajib Pajak adalah : orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotang pajak.
* Pengusaha adalah : Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan ujasa jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Dalam hal penyampaian SPT tahunan pajak wajib pajak orang pribadi terdiri dari 2 bentuk formulir sebagai berikut :

* Formulir 1770 S adalah : Bentuk formulir surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana ( Formulir 1770 S dan lampiranya ) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan, ( Dari satu atau lebih pemberi kerja, Penghasilan dari dalam negeri lainya atau penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final )
* Formulir 1770 SS adalah : Bentuk formulir surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjan tidak lebih dari Rp 48.000.000,- setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasian bunga bank dan atau bunga koperasi.

Dalam hal Wajib Pajak memyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan formulir 1770 SS maka formulir 1721-A1 dan atau formulir 1721 -A2 merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari SPT Tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana ( Formulir 1770 SS )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Arsip Blog