Minggu, 15 November 2009

Konsep Asset

Aset merupakan elemen neraca yang akan membentuk informasi semantik berupa posisi keuangan bila dihubungkan dengan elemen yang lain yaitu kewajiban dan ekuitas. Aset merepresentasikan potensi jasa fisis dan nonfisis yang memampukan badan usaha untuk menyediakan barang dan jasa.
PENGERTIAN
Terdapat beberapa sumber dari definis aset, diantaranya adalah menurut FASB. FASB mendefinisi aset dalam rerangka konseptualnya (SFAC No. 6, prg. 25) sebagai manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti yang diperoleh atau dikuasai/dikendalikan oleh suatu entitas sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu. Hampir sama dengan itu IASC juga mendefinisi aset sebagai suatu sumber daya yang dikendalikan oleh perusahaan sebagai hasil kejadian masa lalu yang mana manfaat ekonomis masa depan diharapakan didapatkan oleh perusahaan. Sumber lain, yaitu AASB, mendefinisi aset sebagai potensial jasa atau manfaat ekonomis yang dikendalikan oleh pelaporan entitas sebagai hasil transaksi masa lalu atau kejadian masa lalu lainnya. APB No. 4 membedakan aset menjadi sumber ekonomik dan nonsumber ekonomik. APB No. 4 merinci aset yang digolongkan sebagai sumber ekonomik yaitu: sumber produktif, produk yang merupakan keluaran kesatuan usaha, uang Klaim untuk menerima uang, hak kepemilikan atau investasi pada perusahaan lain.
Untuk dapat disebut sebagai aset, suatu objek harus memiliki manfaat ekonomik di masa datang yang cukup pasti. Manfaat ekonomik ini ditunjukkan oleh potensi jasa atau utilitas yang melekat padanya sebagai yaitu suatu daya atau kapasitas langka yang dapat dimanfaatkan kesatuan usaha dalam upayanya untuk mendapatkan pendapatan melalui kegiatan ekonomik. Disamping manfaat ekonomik, suatu objek bisa dikatakan sebagai aset, objek tersebut tidak harus dimiliki oleh entitas tetapi cukup dikuasai oleh entitas. Artinya, untuk memiliki aset harus terdapat proses yang disebut dengan transfer kepemilikan. Krtieria lain yang merupakan penyempurnaan dalam pendefinisian objek sebagai aset adalah aset merupakan akibat transaksi atau kejadian masa lalu.
Selain beberapa karakteristik yang telah disebutkan, FASB menyebutkan beberapa karakteristik pendukung yaitu melibatkan kos, berwujud, tertukarkan, terpisahkan, dan berkekuatan hukum. Karakteristik pendukung tersebut lebih menguatkan atau meyakinkan adanya aset tetapi tiadanya karakteristik pendukung tidak menghalangi suatu objek untuk memenuhi syarat sebagai aset.
PENGUKURAN
Pengukuran bukan merupakan suatu kriteria untuk mendefinisi aset, tetapi merupakan kriteria dalam pengakuan aset. Salah satu kriteria pengakuan aset adalah keterukuran manfaat ekonomik masa mendatang. Yang dimaksud pengukuran disini adalah penentuan jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada suatu objek pada saat terjadinya yang akan dijadikan data dasar untuk mengikuti aliran fisis objek tersebut. Aliran fisis suatu objek tersebut bisa terjadi secara ekonomik dan bisa terjadi secara akuntansi.
Kos Sebagai Pengukur dan Bahan Olah Akuntansi
Dalam arti luas kos mempunyai makna sebagai agregat harga dalam pemerolehan suatu aset. Penghargaan sepakatan (kos) dalam transaksi antarpihak independen menjadi dasar pengukuran karena jumlah rupiah tersebut dianggap cukup terandalkan untuk mendekati/mengaproksikan nilai sebenarnya atau nilai wajar suatu objek pada saat transaksi. Penghargaan sepakatan merupakan pengukur aset pada saat pemerolehan yang palling objektif. Kos yang didasarkan atas penghargaan sepakatan lebih terandalkan karena penyebarannya lebih terpusat atau variansi lebih kecil atau sempit daripada kos yang didasarkan atas penilaian secara subjektif atau selain penghargaan sepakatan. Dengan kata lain, kos atas dasar penghargaan sepakatan lebih akurat daripada atas dasar yang lain.
Penghargaan Sepakatan Sebagai Bukti
Tranksaksi pertukaran dapat dijadikan landasan untuk menentukan kos yang terandalkan karena penghargaan sepakatannya didasarkan atas mekanisme pasar yang bebas sehingga tia menjadi bukti validitas pengukuran kos, lebih-lebih dalam mekanisme pasar sempurna.
Pengukuran Kos
Dalam praktiknya, pemerolehan aset merupakan proses yang tidak terjadi begitu saja selesai dalam satu kegiatan tetapi terdiri atas serngkaian kegiatannya misalnya, menempatkan order, menerima barang, meneliti kecocokan, mengangkut barang, mencoba barang, menyimpan atau menempatkan barang, dan akhirnya menggunakan barang tersebut. Kos yang melekat pada suatu objek ditentukan oleh batas kegiatan pemerolehan dan jenis penghargaan.
Secara konseptual, pembentuk kos suatu aset adalah semua pengeluaran (pengorbanan sumber ekonomik) yang terjadi atau yang diperlukan akibat kegiatan pemerolehan suatu aset sampai tia ditempatkan dalam kondisi siap dipakai atau berfungsi sesuai dengan tujuan pemerolehannya.
Kos Dalam Barter
Barter atau pertukaran aset adalah pemerolehan aset (biasanya aset berwujud atau nonmoneter) dengan penghargaan berupa aset berwujud atau nonmoneter lainnya. Atas dasar penalaran, terdapat beberapa prinsip penentuan kos aset yang diterima dalam barter atau pertukaran, yaitu:
1. pertukaran taksejenis, tanpa pembayaran tombok
2. pertukaran taksejenis, dengan pembayaran tombok
3. pertukaran sejenis, tanpa pembayaran tombok
4. pertukaran sejenis, dengan pembayaran tombok
5. pertukaran sejenis, dengan penerimaan tombok
Cara penentuan kos adalah unik untuk berbagai jenis transaksi, tidak hanya untuk jenis transaksi barter, namun juga untuik jenis-jenis transaksi seperti saham sebagai penghargaan, reorganisasi, hadiah/hibah, temuan, dan pembelian kredit.
Potongan Tunai dan Keringanan
Kos akan tercatat terlalu tinggi kalau potongan tunai dan keringanan-keringanan lain tidak dikurangkan terhadap harga kesepakatan. Potongan dan keringanan merupakan suatu hal yang sudah menjadi kebiasaan umum dalam kegiatan usaha. Dalam perusahaan yang dikelola dengan baik, melewatkan potongan merupakan suatu kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian.
Rugi dalam Pemerolehan Aset
Sebelum pendapatan terjadi yang ditimbulkan oleh upaya yang direpresentasikan oleh biaya, kos mengalami penghimpunan, penggabungan, dan reklasifikasi. Kos yang terhimpun tersebut tetap merepresentasi aset kalau aset terbeut belum dikeluarkan sebagai biaya. Akan tetapi, karena suatu kondisi tertentu dapat terjadi bahwa suatu potensi jasa tertentu tidak lagi mempunyai kemampuan untuk menghasikan pendapatan. Dalam kondisi tersebut dapat dikatakan bahwa manfaat ekonomik telah hangus dan merupakan rugi.
PENILAIAN
Penilaian adalah pnentuan jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada suatu pos aset pada saat akan dilaporkan atau disajikan dalam statemen keuangan pada periode tertentu. tujuan dari penilaian aset adalah merepresentasi atribut pos-pos aset yang berpaut dengan tujuan pelaporan keuangan dengan menggunakan basis penilaian yang sesuai. Penilaian dapat didasarkan pada nilai masukan atau nilai keluaran, tergantung pada tujuan merepresentasi aset.
Nilai Masukan
Nilai masukan didasarkan atas jumlah rupiah yang harus dikeluarkan atau dikorbankan untuk memperoleh aset atau objek jasa tertentu yang masuk dalam unit usaha. Nilai masukan secara konservatif menunjukkan nilai maksimum objek atau jasa yang bersangkutan. Beberapa dasar dalam penilaian yang masuk dalam kategori nilai masukan adalah; kos historis, kos pengganti, dan kos harapan.
Nilai Keluaran
Nilai keluaran didasarkan atas jumlah rupiah kas atau penghargaan lainnya yang diterima suatu unit usaha apabila suatu aset atau potensi jasa akhirnya keluar dari kesatuan usahamelalui pertukaran atau konversi. Terdapat beberapa prosedur penilaian dalam kategori nlai keluaran, yaitu:harga jual masa lalu, harga jual sekarang, dan nilai terealisasi harapan.
Penilaian Menurut FASB
Tanpa memperhatikan sifat masukan dan keluaran, FASB menyarankan untuk tetap menggunakan makna penilaian yang sekarang dipraktikkan. FASB mengidentifikasi lima makna atau atribut yang dapat direpresentasikan dalam berbagai atribut penilaian. Bila dikaitkan dengan aset, dasar penilaian menurut FASB (SFAC No. 5, prg. 67) dapat disarikan berikut ini:
1. Historical cost
2. Current (replacement) cost
3. Current market value
4. Net Realizable value
5. Present (or discounted) value of future cash flows
PENGAKUAN
Pada umumnya pengakuan aset dilakukan bersamaan dengan adanya transaksi, kejadian, atau keadaan tersebut. Disamping memenuhi definisi aset, kriteria keterukuran, keterpautan, dan keterandalan harus dipenuhi pula. Adapun kondisi perlu dan kondisi cukup yang merupakan penguji yang cukup rinci untuk mengakui aset:
1. Deteksi adanya aset. Untuk mengakui aset, harus ada transaksi yang menandai timbulnya aset.
2. Sumber ekonomik dan kewajiban. Untuk mengakui aset, suatu objek harus merupakan sumber ekonomik yang langka, dibutuhkan, dan berharga.
3. Berkaitan dengan entitas. Untuk mengakui aset, kesatuan usaha harus mengendalikan atau menguasai objek aset.
4. Mengandung nilai. Untuk mengakui aset, suatu objek harus mempunyai manfaat yang dapat ditentukan besarnya secara moneter.
5. Berkaitan dengan waktu pelaporan. Untuk mengakui aset, semua penguji di atas harus dipenuhi pada tanggal pelaporan.
Apa yang dikemukakan diatas sebenarnya adalah apa yang disebut dengan kaidah pengakuan yang merupakan petunjuk teknis atau prosedur untuk menerapkan empat kriteria pengakuan FASB yaitu definisi, keterukuran, keberpautan, dan keterandalan. Masalah akuntansi yang menyangkut pengakuan biasanya berkaitan dengan masalah apakah suatu kos atau jumlah rupiah yang terlibat dalam transaksi, kejaian, atau keadaan tertentu dapat diasetkan. Hal ini biasanya berkaitan dengan antara lain: sewaguna, bunga selama masa konstruksi aset tetap, riset dan pengembangan, eksplorasi minyak dan gas bumi, rugi selisih kurs valuta asing, dan sumber daya manusia.
PENYAJIAN
Prinsip akuntansi berterima umum, terutama standar akuntansi menetapkan penyajian dan pengungkapan tiap pos-pos aset. Walaupun aset didefinisi secara umum sebagai manfaat ekonomik di masa datang yang dikuasai kesatuan usaha dan yang benar-benar timbul dari transaksi yang sah, tiap pos aset didefinisi lebih lanjut atau spesifik sesuai dengan sifat pos tersebut. secara umum, prinsip akuntansi berterima umum memberi pedoman penyajian dan pengungkapan aset sebagai berikut:
1. Aset disajikan di sisi debit atau kiri dalam neraca berformat akun atau di bagian atas dalam neraca berformat laporan.
2. Aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan tetap.
3. Aset diurutkan penyajiannya atas dasar likuiditas atau kelancarannya, yang paling lancar dicantumkan pada urutan pertama.
4. Kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan pos-pos tertentu harus diungkapkan (misalnya metoda depresiasi aset tetap dan dasar penilaian sediaan barang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Arsip Blog