Sabtu, 14 November 2009

Kewajiban PPh pasal 21, 23 dan 26

Bagi sebuah perusahan yang melakukan kewajiban perpajakan perusahan yang telah dibahas sebelumnya, kewajiaban PPN dan PPn Bm, dan juga akan membahas kewajiban PPH pasal 21, 23, dan 26.
Perusahan mempunyai kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada :

1. Pegawai dalan negeri atau pegawai lokal yang berkerja dengan status wajib pajak dalam negeri (PPh pasal 21 )
2. Pegawai asing atau tenaga kerja asing yaitu pegawai atau karyawan wrga negara asing yang dipekerjakan oleh perusahan ( PPh pasal 26 )
3. Pembayaran dividen, bunga, jasa manajemen, jasa konsultan dan sebagainya kepada lain sebagai imbalan ( PPh pasal 23 )

PPh Pasal 21 :

Perusahan akan memberikan imbalan kepada pegawainya dalam bentuk :

1. Imbalan berupa uang misalnya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pajak, honorarium, uang lembur, uang makan, uang transpot, THR, bonus dsb. semua imbalan yang dibayarkan kepada karyawan dalam bentuk uang tersebut pada prinsipnya merupakan obyek pajak PPh pasal 21.
2. Imbalan berupa natural misalnya : beras, bensin, minyak tanah, gula, dan sebagainya semua pembayaran berupa natura tersebut pada prinsipnya bukan merupakan obyek pajak.

Setiap bulan wajib pajak harus melakukan pemotongan dan pemungutan terhadap PPh pasal 21, 23 dan 26 yang dibayarkan kepada karyawan ayau pikah lain. pemotongan dan pemungutan pph ini dilaporkan dalam SPT masa yang berisi :

1. Jumlah pegawai yang dipotong penghasilanyan.
2. Jumlah bruto yang merupakan dasar pemotongan PPh pasal 21
3. PPh pasal 21/23/26 dipotong

PPh pasal 23 :

Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari perusahan. Orang pribadi atau badan tersebut melakukan kegiatan/pekerjaan kepada perusahan dan sebagai imbalannya perusahan memberikan uang atau pengganti kepada orang pribadi atau badan tersebut.
Obyek PPh pasal 23 meliputi :
1. Dikenakan 15% dari jumlah bruto :

* Deviden
* Bunga ( dalam bentuk premium, diskonto,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian uang.
* Royalti
* Hadiah

2. Dikenakan 15% dari perkiraan penghasilan netto :

* Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
* Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa managemen, jasa konsultan, jasa kontruksi dll

PPh pasal 26 :

Yang menjadi dasar obyek pajak PPh pasal 26 adalah segala bentuk aliran penghasilan yang diterima oleh yang ada di luar negeri. Perusahan yang merupakan penanaman modal asing, memerlukan tenaga kerja asing dalam melakukan kegiatan.

Perlakuan tenaga kerja asing di bagi menjadi 2 yaitu :

1. Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan lebih dari 183 hari dalam satu tahun akan diperlakukan sama dalam hal PPh pasal 21 dengan karyawan dalam negeri.
2. Karyawan asing yang bekerja kurang dari 183 hari akan diperlakukan sebagai warga asing dan dikenakan PPh pasal 26.

Selain dari itu yang merupakan obyek PPh pasal 26 dan dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan adalah :

* Deviden
* Bunga
* Royalti, sewa
* Imbalan sehubungan dengan jasa,
* hadiah dll

Jenis pajak yang diatas merupakan bagian dari salah satu kewajiban perpajakan perusahan yang harus dibayarkan dan memberikan laporan SPT masa ke kantor layanan pajak setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Arsip Blog