Sabtu, 14 November 2009

Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )

Definisi dari pajak bumi dan bangunan adalah pungutan yang dikenakan atas bumi dan atau bangunan, pengertian bumi disini adalah : semua yang ada dipermukaan bumi dan tubuh dibumi dan yang ada di dalamnya atau dibawahnya, baik masih berupa tanah perkarangaan, sawah, kebun dll. Pengertian bangunan adalah : Kontruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada tanah dan atau perairan.

Sebelum dikenakan kewajiban atas suatu obyek pajak terlebih dahulu di tentukan siapa wajib pajak atau subyek pajak atau subyek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak, dimana subyek pajak PBB adalah mereka yang :

* Mempuyai hak atas bumi/tanah
* memperoleh manfaat atas bumi/tanah
* Memiliki, menguasai atas bangunan
* Memperoleh manfaat atas bangunan

Subyek pajak atau wajib pajak yang memdaftarkan tanah atau bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan harus mengisi suatu formuir yang disebut surat pemberitahuan obyek pajak ( SPOP ).

SPOS adalah sarana atau alat untuk mendaftarkan subyek pajak atau obyek pajak yang bisa diperoleh dan diberikan oleh kantor pelayanan PBB, yang wilayah kerja meliputi di wilayah letak tanah dan bangunan yang dimiliki, surat pemberitahuan obyek pajak ini di berikan kepada wajib pajak dengan surat pengantar resmi yang hasur di tanda tangani oleh wajib pajak sebagai bukti penerimaan, dimana bersarnya tarif pajak bumi dan bangunan adalah sebesar 0,5%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Arsip Blog