Sabtu, 14 November 2009

Ketentuan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi berkewajiban untuk melakukan penyampaian laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dalam penyanpaian laporan SPT Tahunan ada hal-hal yang perlu diperhatian oleh Wajib Pajak sebagai berikut :

1. Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
2. SPT Tahunan di tanda tangani oleh Wajib pajak atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampirkan dengan surat kuasa khusus.
3. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampirkan keterangan dan atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalan keputusan Mentri Keuangan Nomer 534/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-214/PJ/2001
4. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan memyampaikannya paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah tahun pajak berakhir.
5. Penyampainan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Kantor Pos scara tercatat atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kuril yang ditunjuk oleh Derektur Jenderal Pajak sebagaiman adiatur dalan Kepetusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-518/PJ/2000.
6. Kekeuragan pembayaran pajak yang terhutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas sebulum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 ( satu ) bulan.
7. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetorkan pajak yang terhutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharan untuk menerima pembayaran pajak ( Bank Persepsi )
8. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan (PPh pasal 29) paling lama 12 bualan.
9. Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan. Pemberitahuan harus disertai penghitungan sementara pajak terhutang dalam 1 tahun pajak dan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terhutang.
10. Setiap Wajib Pajak karena kealpaanya ataudengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau memyampaikan SPT Tahunan tetapi isi tidak benar atau tidak lengkap yang pada akhirnya menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara, dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pindana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Arsip Blog