Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi berkewajiban untuk melakukan penyampaian laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dalam penyanpaian laporan SPT Tahunan ada hal-hal yang perlu diperhatian oleh Wajib Pajak sebagai berikut :
1. Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
2. SPT Tahunan di tanda tangani oleh Wajib pajak atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampirkan dengan surat kuasa khusus.
3. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampirkan keterangan dan atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalan keputusan Mentri Keuangan Nomer 534/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-214/PJ/2001
4. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan memyampaikannya paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah tahun pajak berakhir.
5. Penyampainan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Kantor Pos scara tercatat atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kuril yang ditunjuk oleh Derektur Jenderal Pajak sebagaiman adiatur dalan Kepetusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-518/PJ/2000.
6. Kekeuragan pembayaran pajak yang terhutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas sebulum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 ( satu ) bulan.
7. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetorkan pajak yang terhutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharan untuk menerima pembayaran pajak ( Bank Persepsi )
8. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan (PPh pasal 29) paling lama 12 bualan.
9. Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan. Pemberitahuan harus disertai penghitungan sementara pajak terhutang dalam 1 tahun pajak dan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terhutang.
10. Setiap Wajib Pajak karena kealpaanya ataudengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau memyampaikan SPT Tahunan tetapi isi tidak benar atau tidak lengkap yang pada akhirnya menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara, dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pindana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sabtu, 14 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
-
▼
2009
(103)
-
▼
November
(94)
- seputar manajemen produk
- Manajemen Produksi dan Industri Kecil
- Definisi/Pengertian Promosi, Fungsi/Tujuan & Baura...
- MENETAPKAN STRATEGI DASAR PROMOSI
- STRATEGI PEMASARAN
- Manajemen Pemasaran adalah salah satu kegiatan-keg...
- Manajemen SDM
- Tugas Teori Akuntansi
- Ruang Lingkup Ekonomi Moneter
- Mengukur Nilai Tambah ( Value Added )
- Konsep Penyusutan
- Laporan Laba Rugi
- Pengertian Akuntansi
- Konsep Expense
- UANG Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya dalam ...
- ANALISA EKONOMI UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- PUSAT TANGGUNG JAWAB: PUSAT PENDAPATAN DAN BEBAN
- Pengertian Pengeluaran Modal
- Konsep Pendapatan dan Beban
- Konsep Sewa Guna
- Konsep Asset
- Tentang Uang
- Pengukuran Biaya
- Istilah akuntansi H - I ( Home Office )
- Istilah akuntansi ( G ) Go publik
- Istilah-istilah akuntansi ( B )
- Istilah-istilah akuntansi ( C )
- Info istilah akuntansi ( D ) debit note
- Istilah akuntasi ( F ) Fixed asset
- Istilah akuntansi ( J ) Joint Venture
- Istilah akuntansi ( L ) Land Right
- Istilah akuntansi ( O ) Over Time
- Istilah akuntansi ( P ) Partnership
- Istilah Akuntansi Q - R Ouick Ratio
- Istilah Akuntansi ( R ) Rent Expense
- Istilah akuntansi ( N ) Net Income
- Istilah akuntansi ( S ) Statement Of Cost Of Goods...
- Istilah akuntansi ( U ) Unit Of Product Method
- Kewajiban PPh pasal 21, 23 dan 26
- Pengertian pajak
- Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
- Istilah akuntansi ( Y - Z ) Yield - Zero
- Informasi Akuntansi
- Istilah akuntansi ( W ) Worksheet
- Ketentuan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Oran...
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Pengertian Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan perubahan modal
- Istilah-Istilah dalam Bidang Akuntansi
- Pengertian Auditing
- TIGA KLASIFIKASI UTAMA RASIO KEUANGAN
- Persamaan dasar akuntansiJenis-Jenis PerusahaanTer...
- SISTEM AKUNTANSI DAN PENGENDALIAN INTERNAL
- Pengertian Jurnal
- Akuntansi Persediaan
- Akuntansi Piutang
- Laporan Keuangan
- Jurnal Penutup dan Jurnal Pembalik (Dasar-Dasar Ak...
- 1. PENGERTIAN LAPORAN ARUS KASLaporan arus kas mer...
- Ekuitas
- Akuntansi Aktiva Tetap 1. KLASIFIKASI ...
- Akuntansi Hutang
- Pengertian Hutang
- Penyesuaian Beban Dibayar di Muka
- DEFINISI/PENGERTIAN PERSEDIAAN (INVENTORY)
- Mengenai Surat Berharga
- SURAT BERHARGA (Sebuah Pengantar)
- SURAT BERHARGA
- Pengertian Penjualan Konsinyasi
- Pengakuan Pendapatan
- Pengertian Pendapatan
- Penyusunan laporan Keuangan Pada Penggunaan Metode...
- Pengertian Laporan Keuangan
- Pengertian Neraca Pembayaran
- Pengertian Sistem Informasi Akuntansi
- 5 Fungsi Sistem Informasi Akuntansi
- Mengenai Siklus Akuntansi
- Tujuan Analisis Transaksi
- Pengertian Neraca Lajur
- Analisa Laporan Keuangan
- Tentang Jurnal Penutup
- Mengenai Laporan Keuangan
- MANAJEMEN PASSIVA BANK
- Pengertian Aktiva Tetap
- Pengertian dan Penjelasan Dasar Akuntansi - Defini...
- Pengertian Diskriminasi Harga
- Mengenai Nilai Tukar Uang
- Pengertian Nilai Tukar Uang
- Pengertian Titik Impas
- Pengertian Penciptaan Uang
- Pengertian Impor
- Pengertian Ekspor
- Distorsi (ekonomi)
-
▼
November
(94)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar